Jakarta, Teritorial.Com – Pertarungan antarkandidat di Pilkada Serentak 2018 memanas di beberapa daerah. Di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, survei yang digelar menampilkan angka yang tak seragam memenangkan satu kandidat. Bahkan, selisihnya tipis sehingga berpotensi digugat di Makamah Konstotusi (MK).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur tidak semua pasangan calon yang kalah bisa mengajukan gugatan ke MK. UU mengatur gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suaranya dapat mempengaruhi
Pasal selanjutnya menjelaskan, kandidat dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Menurut jadwal KPU, penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten/kota akan digelar KPU pada tanggal 4-6 Juli 2018, sementara di tingkat provinsi digelar pada 7-9 Juli 2018.
Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Nah, UU Pilkada mengatur lebih rinci soal jumlah selisih suara yang bisa menjadi dasar gugatan ke MK. Berikut diatur dalam pasal 158 UU Pilkada:
Ketentuan untuk Pilgub
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sebagai contoh, penduduk Jawa Timur menurut data BPS pada tahun 2015 ada sebanyak 38.847.561 jiwa. Maka kandidat yang kalah dalam Pilgub Jawa Timur hanya bisa mengajukan gugatan jika selisihnya paling banyak 0,5% dari total suara sah
Ketentuan untuk Pilwalkot dan Pilbup:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. (SON)