Jakarta, Teritorial.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusantara Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dalam surat tersebut mengatakan bahwa dampak dari bencana Gempa Bumi yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meluas.
“Bencana Alam Gempa Bumi sebagaimana dimaksud telah berdampak meluasdan masif di seluruh Provinsi di Nusa Tenggara Barat bark di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak beret, rusak
sedang, dan rusak ringan,” ujar dia seperti dikutip dari surat tersebut, Senin, (20/8/2018).
“Hal ini telah menyebabkan terganggunya kegiatan ekonomi pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota seNTB menjadi Iumpuh,” tambah dia.
Dia melanjutkan, demi mempercepat dan memulihkan keadaan masyarakat serta penangananpasca bencana, rehabilitasi dan recovery terhadap dampak bencana diperlukan penanganan yang intensif dan komitmen yang kuat dari Pemerintah.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud di ates, maka sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dap at menerapkan Situs
Bencana Alam Gempa Bumi yang melanda Provinsi NTB ini menjadi
status Bencana Nasional,” ujar dia.
“Demikian kami sampaikan,perhatian dan perkenan Bapak Presiden RI
disampaikan terima kasih,” tutup dia dalam surat tertanggal 20, Agustus 2018 ini.