Ketua Pansus: UU Anti-Terorisme Resmi Disahkan

0

Jakarta, Teritorial.com – Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, setelah hampir 2 tahun dibahas DPR bersama pemerintah. Kesepakatan tercapai bulat didukung semua fraksi dan pemerintah.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Setelah Agus membuka sidang, ia meminta Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i untuk menyampaikan laporan terkait proses pembahasan revisi UU tersebut. Dalam laporannya, Syafi’i mengatakan, terdapat banyak perubahan signifikan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 saat ini mengatur hal secara komprehensif. Tidak hanya bicara soal pemberantasan, juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban, kelembagaan dan pengawasan,” kata Syafi’i di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Usai memaparkan laporan dan substansi revisi UU, Syafi’i kembali menyerahkan mandat sidang ke pimpinan. Pimpinan pun langsung menanyakan kepada seluruh peserta sidang paripurna untuk meminta persetujuan. “Apakah revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini bisa disahkan untuk menjadi UU?,” tanya Agus. “Setuju…” jawab mayoritas anggota sidang. Tok! UU Antiterorisme resmi disahkan.

Agus kemudian meminta Menkumham selaku pihak pemerintah untuk menyampaikan pandangan akhir mewakili presiden. Beberapa poin penting dalam revisi UU Antiterorisme adalah soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang teknisnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), kemudian wewenang Polri diperluas dalam mencegah terorisme.

Lalu penahanan atas terduga teroris dapat dilakukan hingga 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari setelah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung. Selain itu, ada kewenangan penyadapan untuk aparat intelijen atas terduga teroris. Revisi UU Antiterorisme ini diajukan sejak Februari 2016 oleh pemerintah ke DPR, namun tak kunjung disahkan karena ada perdebatan soal mendefinisikan terorisme. Revisi ini kembali mencuat setelah serangkaian aksi teror di Surabaya, Sidoarjo dan Riau.

Presiden Joko Widodo tiba-tiba geram seolah DPR menunda pengesahan, namun ternyata pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly yang meminta penundaan pengesahan ke DPR karena belum sepaham soal definisi terorisme. Hal itu terbukti dalam rapat terakhir, hanya pemerintah yang beda sikap soal definisi terorisme, sementara seluruh fraksi sudah setuju. (SON)

Share.

Comments are closed.