Jakarta, Teritorial.Com – Terdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam persidangan kali ini, terdapat hal yang tidak biasa. Kivlan Zen terlihat mengenakan seragam purnawirawan TNI-AD yang berwarna hijau.
Tampak lencana bintang dua di kedua bahu seragam tersebut. Lalu, terdapat label nama yang berwarna putih di dadanya.
Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam purnawirawan sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya. Menurut Kivlan, kasus penguasaan senjata api itu merupakan rekayasa.
“Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara,” ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus,seperti dikutip Kompas.com
Lebih lanjut Kivlan mengatakan bahwa dia akan membuktikan kasus penguasaan senjata api ang dituduhkan kepadanya merupakan rekayasa.
“Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kita buktikan di pengadilan,” ucap Kivlan.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara illegal. Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.