Nasional

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji 2024, Ribuan Jemaah Reguler Jadi Korban

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, tengah menjadi sorotan setelah KPK menelusuri dugaan keterlibatannya dalam skandal kuota haji.

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Ribuan jemaah haji reguler terpaksa menelan kekecewaan pada musim haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebanyak 8.400 calon jemaah gagal berangkat meski sudah menunggu lebih dari 14 tahun lamanya. Penyebabnya adalah penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ribuan jemaah yang seharusnya berangkat pada 2024 lalu tidak bisa berangkat karena adanya keputusan Kementerian Agama yang menyalahi aturan. Tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah mengatur secara jelas bahwa 92% kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Keputusan yang melenceng dari aturan tersebut membuat ribuan jamaah reguler kehilangan haknya.

Harga Kuota Fantastis dan Dugaan Korupsi

KPK menduga adanya praktik korupsi dalam penentuan tambahan kuota haji 2024. Kuota haji khusus diketahui dijual dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang, sedangkan kuota haji furoda bahkan bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

Dari nilai tersebut, terdapat dugaan adanya kelebihan biaya antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama. Skema inilah yang membuat jemaah haji non-reguler dapat berangkat tanpa antrean panjang, mendahului mereka yang sudah menunggu puluhan tahun.

“Artinya, ada jemaah yang diprioritaskan hanya karena mampu membayar lebih mahal, sementara ribuan jamaah reguler harus gigit jari. Ini jelas tidak adil,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dugaan Keterlibatan Mantan Menteri Agama

Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri aliran dana yang diduga mengarah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut sejak 11 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dekat Yaqut. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji, serta ruang kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti. Semua barang sitaan itu akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan perkiraan awal, kerugian negara akibat skandal kuota haji ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka itu muncul dari manipulasi harga dan jual beli kuota haji yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler.

KPK menyebut, dalam proses ini banyak pihak yang terlibat, mulai dari pejabat hingga pelaku usaha perjalanan haji. Bahkan, ada dugaan jaringan perantara yang mengambil keuntungan besar dengan cara menjual kursi haji furoda di luar sistem resmi.

“Untuk saat ini, fokus KPK adalah mengamankan barang bukti agar tidak hilang. Setelah bukti terkumpul, barulah saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Asep Guntur.

Ribuan Jemaah Jadi Korban

Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Ribuan jemaah yang sudah menunggu giliran selama lebih dari satu dekade merasa dikhianati. Bagi sebagian besar calon haji reguler, kesempatan berangkat ke Tanah Suci adalah penantian panjang yang diperjuangkan dengan penuh kesabaran.

Namun, dengan adanya praktik penyelewengan kuota ini, mimpi suci itu sirna begitu saja. Ribuan calon jamaah pun harus kembali menunggu antrean yang semakin panjang dan tidak menentu kapan tibanya.

Komitmen KPK

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru, termasuk pejabat tinggi, apabila bukti yang ada semakin menguat.

Skandal kuota haji ini dipandang bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat yang telah menanti bertahun-tahun untuk kewajiban setiap insan menunaikan rukun Islam kelima.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS