Jakarta, Teritorial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati keterangan Setya Novanto dalam persidangan kasus e-KTP yang menyebut Menteri PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima uang korupsi proyek e-KTP. Keduanya disebut Novanto mendapat jatah masing-masing USD 500 ribu.
“Seperti yang sudah-sudah, KPK secara teliti mencermati apa yang terjadi di persidangan. Termasuk apa-apa saja yang disampaikan, baik oleh terdakwa maupun saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).
Menurut Priharsa, nantinya penyidik akan menganalisis seluruh keterangan mantan Ketua DPR itu dalam persidangan. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti jika keterangan Novanto memiliki bukti yang cukup. “(Keterangan Setnov) Kemudian akan dianalisis lebih lanjut,” ucap Priharsa.
Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mengungkap sejumlah nama anggota DPR yang mendapat jatah dari hasil korupsi proyek e-KTP. Hal itu terkuak saat Novanto memberikan kesaksian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis siang. Selain mengaku telah mengembalikan uang, Setnov juga mengakui adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi. Bahkan, nama politikus PDIP, yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo ikut disebut Setnov.
Dia mengatakan, realisasi pemberian uang tersebut diketahuinya dari Made Oka Masagung saat berkunjung ke kediamannya bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.
“Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah US$ 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Lindrung USD 500 ribu, Olly Dondokambey US$ 500 ribu, di antaranya melalaui Irvanto,” beber Setnov, Kamis. (SON)