TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan eks Stafsusnya, Juris Tan, jadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendiktisaintek.
“(Kasus) Cloud, sama. Yang sama itu NM (Nadiem Makarim) kemudian stafsusnya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep juga menekankan bahwa calon tersangka pada kasus Google Cloud, mayoritas sama dengan para tersangka pada Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Nah ini berbeda. Berbeda yang pengadaannya. Sebagian besar itu sama,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa kasus Google Cloud tersebut berkaitan dengan kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Karena itu, perkara Google Cloud tersebut akan dilimpahkan pada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan pihaknya akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendiktisaintek pada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dilakukan usai adanya rapat koordinasi tingkat struktural.
Setyo mengatakan irisan besar ini diketahui setelah adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini lah yang disebut beririsan dengan perkara Google Cloud yang ditangani oleh KPK.
Tersangka yang dimaksud adalah Nadiem Makarim.
Nadiem diketahui sempat diminta keterangan oleh KPK terkait kasus Google Coud, 7 Agustus 2025 lalu.
(*)

