Jakarta, Teritorial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Upaya itu ditemukan KPK ketika melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi.
“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7).
Diketahui, Kamis (13/7), tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman mertua Andhi di Batam pada Rabu (12/7).
Ali mengingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk berhenti melakukan tindakannya karena akan ada konsekuensi hukum.
Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Andhi Pramono diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui transfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Selain itu, Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.