Headline Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (dok.ANTARA)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penyidik KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta analisis aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. KPK menetapkan status tersangka terhadap keduanya pada 8 Januari 2026 dan mengumumkannya ke publik pada 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Kronologi Pengusutan Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2023 dan 2024. Dalam proses tersebut, KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.

Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penentuan kuota tersebut. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Menurut KPK, dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji tambahan serta pengaturan fasilitas dan layanan jemaah. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penyidikan awal, nilai kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, estimasi sementara menyebutkan nilainya dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Respons Publik dan Pemerintah

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik yang sangat sensitif karena menyangkut kepentingan jutaan umat Islam serta pengelolaan dana dalam jumlah besar.

Sejumlah pengamat menilai langkah KPK penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan meningkatkan transparansi tata kelola keuangan negara. Mereka juga mendorong agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan sesuai aturan serta mengutamakan kepentingan jemaah.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan.

Kasus ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap evaluasi kebijakan pembagian kuota haji, sistem pengawasan internal kementerian, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.

taradea

taradea

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS