Luhut: PPKM Darurat, Jawa dan Bali Digembok per 3 Juli

0

JAKARTA, Teritorial.com – Pemerintah pusat dan daerah telah membahas rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Aturan superketat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 2 minggu ke depan.

Menurut informasi, Selasa (29/6) siang tadi, telah diadakan rapat virtual yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam rapat tersebut hadir kepala daerah se-Jawa dan Bali, kecuali Banten, yang gubernurnya tengah positif COVID-19.

Sebagai pemimpin rapat, Luhut menjadi pihak yang dominan. Ia meminta pendapat daerah terkait PPKM Darurat dan strategi menekan lonjakan corona yang fantastis.

Sejumlah pengetatan yang sejauh ini disepakati adalah: mal dan restoran ditutup hingga WFH 100 persen. Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja.

Untuk di Jawa dan Bali, Luhutlah yang mengemban tugas sebagai koordinator. Ia yang akan memastikan dan memantau daerah menjalankan PPKM Darurat.

Tugas Kedua Luhut

Ini bukan tugas pertama Luhut. Pada September 2020 lalu, Presiden Jokowi memberi tugas khusus ke dirinya serta Kepala BNPB saat itu Letjen TNI Doni Monardo.

Tugas itu adalah menurunkan kasus positif harian dan kematian corona, juga meningkatkan kesembuhan di 9 provinsi prioritas. Target itu harus tercapai dalam waktu dua minggu.
Sembilan provinsi prioritas adalah provinsi yang kasus coronanya melejit tinggi setelah libur panjang.

Mereka adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut, dan Papua.

Share.

Comments are closed.