Jakarta, Teritorial.Com – Perdebatan soal larangan mantan eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019 masih menjadi polemik hingga hari ini. Namun apa yang sudah menjadi keputusan Peraturan KPU (PKPU) tersebut kini patut dipertanyakan kembali. Hal tersebut lantaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai hal itu membuktikan komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan. Menurutnya, parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi. “Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu (28/7/2018).
Dalam daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi yang didaftarkan parpol ke KPU, Partai Gerindra menjadi partai paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang. Diikuti Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang.