Jakarta, Teritorial.Com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidan (napi) sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja yang menyatakan bahwa putusan tersebut final dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 29017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Aturan yang mengatur tentang mantan napi dapat maju sebagai caleg diatur dalam pasal 240 UU Pemilu. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa mantan napi yang bersangkutan harus mempublikasikan perihal statusnya.
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi pada proses seleksi pengajuan bakal caleg di masing-masing partai.
Rahmat menjelaskan pada prinsipnya Bawaslu sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut dan dapat melakukan mekanisme banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun KPU masih menunda.
Namun, KPU melalui surat edaran yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten/Kota menginstruksikan agar melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana atau napi korupsi sebagai bakal caleg sampai keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA)
KPU meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua PKUP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.