Jakarta, Teritorial.com – Kedapatan mewakili pemerintah untuk berdialog langsung dengan perwakilan pendemo. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menerima dua organisasi buruh.
Dua organisasi terbesar buruh Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), diijinkan memasuki Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Selasa (1/5/2018).
Atas desakan para demosntran, beberapa hal yang dibicarakan terkait revisi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Tenaga Kerja Asing. Moeldoko mengatakan beberapa tuntutan buruh, yakni perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja. Pengetatan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Perpres Nomor 20/2018 lebih lengkap, lebih ketat lagi,” kata dia di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa.
Kembali pada permasalahan klasik yang dialami buruh, tuntutan pertama adalah terkait upah. Para buruh meminta agar pemerintah segera merealisasikan tentang struktur skala upah, yakni upah minimum atau upah layak yang diperoleh buruh.
“Jadi orang bekerja satu tahun nanti harusnya berbeda dari orang yang bekerja lebih dari satu tahun. Lalu, dia punya pendidikan yang lebih tinggi, punya skill, yang berkeluarga, ini harus dibedakan dengan upah yang layak,” kata Mudhofir.
Permintaan kedua, terkait pengawasan. Mudhofir meminta pemerintah dapat mengawasi banyaknya tenaga kerja ilegal. Ia menilai seharusnya bagian pengawasan tenaga kerja lebih ketat terkait masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak kompeten.
“Yang ketiga terkait masalah angkatan kerja kita, bahwa 60 persen dari 125 juta ini lulus SD dan SMP ini, dengan digitalisasi, bagaimana ini? Sehingga segera pemerintah ambil langkah-langkah strategis mempersiapkan terkait masalah tersebut,” kata Mudhofir.
Permintaan keempat, buruh menuntut pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi yang melibatkan serikat buruh di dalam mengambil kebijakan. Sebab, menurut Mudhofir, buruh berperan besar dalam perekonomian Indonesia.
“Yang kelima soal keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018. Kami lagi menekankan bahwa judulnya aja nih yang kayanya sangat sangat sangat seram, tenaga kerja asing, Perpres 20/2018,” kata Mudhofir. (SON)