Bandung, Teritorial.Com – Gesekan perbedaan pendapat mulai menghinggap barisan pendukung #2019GantiPresiden, Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang melarang kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di gelar di bumi pasundan.
Khawatir enimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik jelang Pilpres 2019, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi melarang kegiatan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden tersebut. “Kami di MUI Pusat pun berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurut Zainut, sikap yang diambil MUI ini semata didasarkan pada ikhtiar untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan (mafsadat) berupa konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa. “Mencegah terjadinya kerusakan dalam agama memang harus didahulukan dari pada untuk membangun kemaslahatan, sebagaimana kaidah fiqih; dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan),” ujar Zainut.
Tak hanya itu, MUI juga mengimbau kepada elite politik agar hendaknya bisa menahan diri dan tidak terjebak pada kegiatan politik praktis yang dapat memicu konflik dan gesekan di masyarakat, yang ujungnya dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut dia, semuanya harus patuh dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. “Di dalam demokrasi memang tidak dilarang untuk menyuarakan aspirasi. Namun hendaknya hal tersebut dilakukan sesuai dengan etika, akhlak dan semangat untuk menjaga ukhuwah atau persaudaraan baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah wathaniyah,” pungkasnya.
Berbeda pendapat dengan keputusan MUI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta masyarakat tak gentar membangun gerakan 2019 Ganti Presiden. Menurutnya, gerakan tersebut sah dan legal, karena dijamin oleh konstitusi. “Gerakan #2019GantiPresiden adalah legal dan konstitusional, sah dan resmi,” kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta agar para relawan dan pendukung gerakan #2019GantiPresiden tetap melakukan deklarasi. Namun hingga perkembangan terakhir, deklarasi tersebut masih dalam perdebatan. “Ini dlindungi konstitusi dan undang-undang sebagai kebebasan menyatakan sikap, pendapat, dan pikiran,” tuturnya.