Pandemi Covid-19,Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H

0

Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menilai umat islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi viruc corona.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (06/4).

Dalam surat edaran yang bernomor 6 tahun 2020 tersebut salah satun poinnya mengatur soal pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut.

Menag juga mengistruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa juga dilakukan oleh individu atau keluarga di rumah masing-masing dan melarang pelaksanaan sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata dia.

Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Razi

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.

Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.

Ia meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata dia.

Share.

Comments are closed.