TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komika sekaligus pengamat sosial Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan public setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut muncul menyusul penilaian sejumlah pihak bahwa materi komedi yang disampaikan Pandji mengandung pernyataan sensitif dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Mens Rea merupakan pertunjukan stand-up comedy yang dibawakan Pandji dengan pendekatan satire sosial dan politik. Dalam penampilannya, Pandji mengangkat tema relasi kekuasaan, peran institusi, serta kritik terhadap fenomena sosial dan politik di Indonesia. Ia menggunakan gaya khasnya—observatif, tajam, dan sarat analogi—untuk menyampaikan keresahan yang, menurutnya, kerap dirasakan masyarakat namun jarang dibicarakan secara terbuka.
Dalam beberapa bagian materi Mens Rea, Pandji menyampaikan kritik terhadap praktik kekuasaan, hubungan antara elite dan organisasi masyarakat, serta cara publik merespons isu-isu besar secara emosional. Materi tersebut disampaikan dalam bingkai komedi, namun bagi sebagian penonton dinilai melampaui batas humor karena menyentuh wilayah sensitif, termasuk yang berkaitan dengan keyakinan dan institusi tertentu. Pandji sendiri dikenal konsisten membawa isu serius ke panggung komedi dengan tujuan memancing diskusi, bukan sekadar tawa.
Namun, setelah materi Mens Rea beredar luas di platform digital dan potongan videonya tersebar di media sosial, reaksi publik pun terbelah. Sebagian menganggap materi tersebut sebagai bentuk kritik sosial yang sah dalam negara demokratis, sementara pihak lain menilai pernyataan Pandji berpotensi menyinggung dan mencederai nilai-nilai tertentu di masyarakat.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Situasi tersebut kemudian berujung pada langkah hukum. Pada 8 Januari 2026, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy Mens Rea. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan.
Laporan itu diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut menilai bahwa materi Mens Rea telah menimbulkan kegaduhan publik dan patut diuji melalui mekanisme hukum.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari masyarakat terkait materi stand-up comedy Mens Rea. Saat ini laporan masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi awal,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Menurut Ade Ary, penyidik akan terlebih dahulu mempelajari materi yang dilaporkan beserta barang bukti yang diserahkan oleh pelapor. Proses ini meliputi pemeriksaan rekaman video, dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap pihak pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik akan melakukan analisa terhadap alat bukti yang ada. Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pandji Pragiwaksono. Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak akan diberikan ruang klarifikasi,” pungkasnya.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Barang bukti tersebut antara lain berupa rekaman materi Mens Rea, tangkapan layar dari potongan video yang beredar di media sosial, serta dokumen pendukung lain yang dianggap relevan. Seluruh bukti tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Aparat akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa kelengkapan alat bukti, serta menganalisis apakah terdapat unsur pidana dalam materi yang dipersoalkan. Polisi menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa prasangka terhadap pihak mana pun.
Isu Kebebasan Berekspresi dan Kritik Sosial Mencuat
Kasus ini turut memunculkan kembali perdebatan lama mengenai isu kebebasan berekspresi di ruang publik, kritik sosial, dan potensi pelanggaran hukum dalam karya seni. Di satu sisi, stand-up comedy kerap dipandang sebagai medium ekspresi yang sah untuk menyampaikan kritik. Di sisi lain, sensitivitas sosial, budaya, dan agama di Indonesia menuntut kehati-hatian ekstra dalam penyampaian pesan.
Di media sosial, respons publik pun beragam. Sebagian warganet menyuarakan dukungan terhadap Pandji dan menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik. Namun tidak sedikit pula yang mendukung langkah pelaporan dengan alasan menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa isu Mens Rea telah melampaui ranah hiburan dan masuk ke ruang diskursus publik yang lebih luas.
Pandji Pragiwaksono Belum Memberikan Pernyataan Resmi
Hingga kini, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan publik, terutama terkait bagaimana aparat penegak hukum menilai materi komedi dalam konteks hukum pidana. Kasus Mens Rea pun menjadi pengingat bahwa di tengah kebebasan berekspresi, terdapat ruang dialog yang terus diuji antara seni, hukum, dan sensitivitas masyarakat Indonesia.

