Jakarta, Teritorial.Com – Pangima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tegas menepis pengakuan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono tentang uang operasional Paspampres. Pengakuan Tonny itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Satu hari setelah ada berita itu saya perintahkan Danpom (Komandan Polisi Militer) TNI untuk mendalami apa benar anggota saya Paspan Paspampres menerima uang sebesar Rp 100-150 juta setiap presiden ada kunjungan,” ujar Hadi di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12).
Hadi menerima laporan dari Danpom bahwa tidak ada indikasi Paspampres menerima dana operasional setiap ada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, Hadi tetap meminta Danpom untuk terus menyelidiki adanya kemungkinan oknum dalam dugaan indikasi penerimaan itu.
“Hasilnya cepat bahwa Danpom menyampaikan laporan ke saya, Paspampres tidak terlibat untuk itu,” ujar Hadi.
“Namun penyelidikan atau pendalaman terus dilakukan. Karena kemungkinan ada personel-personel lain yang setiap oknum-oknum lain yang setiap pergerakan itu satu paket,” imbuh Hadi.
Apabila nantinya ditemukan ada indikasi penerimaan uang yang tidak seharusnya, Hadi berjanji akan memberikan tindakan tegas. “Tapi yang jelas saya tekankan anak buah saya Paspampres tidak ada yang melakukan itu dan akan kita kembangkan terus, apabila ada oknum maka saya akan tindak,” kata Hadi.
Pengakuan Tonny itu diucapkan dalam persidangan pada Senin (18/12) kemarin. Namun pernyataan Tonny langsung dibantah TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah. Menurutnya, dana operasional untuk Paspampres ditanggung oleh negara.
“Terkait pengakuan (eks) Dirjen Hubla, Bapak ATB yang sedang menjalani pemeriksaan, pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apa pun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara,” tegas Fadhilah.
Dari segi aturan pun, operasional Paspampres sudah diatur negara. Aturannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintah. Pendanaan tersebut terdapat dalam Pasal 29. Berikut bunyi aturan itu:
Pasal 29
(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.