Paperti 98’ dan IKA Usakti Kompak Dukung Presiden Soal Pemenuhan Hak Korban Tragedi Trisakti 98’

0

Jakarta, Teritorial.com – Persatuan Persaudaraan Trisakti untuk Mei 1998 (Paperti 98’) mendukung Presiden Joko Widodo terkait laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Dalam keterangan resminya, 12 Januari 2023, Paperti 98’ mendukung kerangka Penyelesaian Non Yudisial atas Kasus Tragedi Trisakti 98′ dan kasus-kasus pelanggaran ham yang berat di masa lalu oleh Pemerintah RI melalui Tim Kemenkopolhukam RI.

Selain itu PAPERTI 98′ melalui Ketuanya Achmad Kurniawan, juga mengatakan pernyataan resmi Presiden Jokowi tersebut negara mengakui adanya pelanggaran ham yang berat di masa lalu termasuk pada Tragedi Trisakti 98′.

Paperti 98’ juga mendorong adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pelanggaran ham yang berat pada Kasus Tragedi Trisakti 98′.

“Pernyataan Presiden tersebut tentunya menjadi bukti bahwa memang telah terjadi Pelanggaran Ham yang berat pada Tragedi Trisakti 98′,” kata Achmad Kurniawan dalam keterangan tersebut.

Paperti 98’ juga mendorong penyelesaian Non Yudisial Tragedi Trisakti 98′ secara kongkrit dapat dilaksanakan dengan hadirnya negara dalam menjamin kehidupan dan penghidupan yang layak bagi korban dan keluarga korban.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Usakti), Tubagus Robby Budiansyah mengatakan sangat mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

“Sudah selayaknya negara hadir dalam Tragedi Trisakti 98′ baik penyelesaian dalam kerangka Yudisial maupun Non Yudisial. Sebab, bagaimana pun penderitaan korban selama ini sudah sangat luar biasa,” katanya kepada wartawan.

Robby menambahkan, negara juga harus hadir dalam mengangkat kembali harkat, martabat dan derajat korban serta keluarga korban. Apalagi hal tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi.

Share.

Comments are closed.