Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Berikut Jadwal Penukarannya

0

Jakarta, Teritorial.com – Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah. Setidaknya ada beberapa pecahan rupiah yang sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Beberapa pecahan yang sudah tidak berlaku antara lain uang Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982.

Pencabutan empat pecahan rupiah tersebut sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992 silam. Meski begitu, bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan rupiah tersebut masih bisa menukarkan dengan uang yang baru.

Berdasarkan situs resmi BI, masyarakat masih diberikan batas waktu untuk penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Berikut ini batas waktu penukaran:

1. Rp10.000 TE 1979

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Share.

Comments are closed.