Jakarta, Teritorial.com – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama.
Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh suka cita dan kreativitas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa libur bersama ini adalah salah satu dari sekian banyak “hadiah” yang disiapkan pemerintah.
Tanggal 18 Agustus 2025 jatuh pada hari Senin, sehari setelah puncak peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan.
Penetapan hari libur ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI.
Dengan waktu luang yang lebih banyak, diharapkan masyarakat dapat menghidupkan kembali berbagai perlombaan dan kegiatan budaya yang sarat akan semangat kebersamaan, optimisme, dan dorongan kreativitas.
“Kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” ucap Juri.
Pemerintah menekankan bahwa kemeriahan HUT ke-80 RI tidak hanya terpusat di tingkat nasional.
Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, diajak untuk turut serta memeriahkan. Caranya beragam, mulai dari memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing, mengenakan atribut HUT RI, hingga mengadakan berbagai kegiatan dan perlombaan.
Perayaan akbar HUT ke-80 RI sendiri akan diselenggarakan di Jakarta.
Sebagai pembuka rangkaian acara, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat malam ini, 1 Agustus 2025.
Dengan adanya libur bersama ini, diharapkan perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia akan menjadi momen yang tak terlupakan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(*)