Penerapan RUU MD3, MKD: Penghina DPR akan Dipolisikan

0

Jakarta, Teritorial.com – Setelah ramai dibicarakan mengenai pengesahan pasal pidana terhadap penghina Presiden, kini berlanjut juga pada pasal pidana terhadap penghinaan DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara soal kewenangannya dalam revisi UU MD3 yang dianggap kontroversial. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa memang tugas MKD menjaga kehormatan lembaga DPR.

Hal ini ia sampaikan terkait revisi terhadap Pasal 122 yang menyebut bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menghina DPR. “Sebenarnya ada dalam UU MD3 Pasal 119 jelas bahwa MKD bertujuan menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR,” kata Dasco saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Soal langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan MKD, dia dengan tegas menyebut akan melakukan proses ke kepolisian. Sebab, DPR tak punya kewenangan melakukan proses hukum. “Ya tentu proses hukum kita laporkan pada polisi lah. Kan kita nggak punya kewenangan memproses masyarakat sipil,” jelasnya.

Lantas, bagaimana MKD mengategorikan pihak yang dianggap menghina anggota Dewan hingga dapat dipidanakan?”Kami memang diminta membuat dalam rangka untuk menentukan suatu parameter dalam konteks bagaimana di pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan kehormatan DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding. “Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi,” imbuhnya.

Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Share.

Comments are closed.