Jakarta, Teritorial.com – Wacana patroli siber di layanan perpesanan WhatsApp oleh polisi menimbulkan polemik. Pihak Mabes Polri pun menyebut telah terjadi kesalahan informasi mengenai masalah ini.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah polisi bakal melakukan patroli di seluruh percakapan dan grup WhatsApp (WA). Akan tetapi, polisi hanya akan memantau akun yang diduga menyebarkan hoax.
“Ini sebenarnya harus saya luruskan dulu ya. Pengungkapan kasus yang kemarin kami menggunakan WA itu adalah sebuah capture. Bukan kami langsung mengawasi percakapan di WA itu,” ujar Asep di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Asep menuturkan, proses pengungkapan kasus penyebaran hoax oleh YM bukan dari penelurusan percakapan pribadi. Melainkan dari tangkapan tayangan percakapan yang sudah beredar sebelumnya.
Diketahui, YM menyebarkan hoax berupa percakapan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kasus Kivlan Zen sebatas rekayasa.
“Jadi tidak bisa begitu saja kami masuk (ke percakapan pribadi atau grup WhatsApp). Semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, patroli di WhatsApp secara teknis melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kemenkominfo dan BSSN. Ketika ada temuan akun yang menyebar hoax, barulah aparat melakukan penindakan.
Mula-mula berupa peringatan. Jika tetap membandel, maka akan masuk ranah pidana.
“Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoax, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum,” sambung Dedi.
Di sisi lain, Dedi mengatakan telah terjadi kesalahan penyampaikan informasi dari Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Dia menegaskan Polri menghargai hak privasi setiap individu.
Sehingga bagi akun yang tidak melanggar pidana, tentu tidak akan menjadi sasaran patroli. “Sudah saya tanya ke Rickynaldo, dia salah menjelaskan. Kami hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain (dipantau),” pungkas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.