Jakarta, Teritorial.Com – Tak keluarnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian terkait aksi ‘2019GantiPresiden’ di beberapa daerah sempat menjadi polemik. Kini muncul perkumpulan ‘2019PrabowoPre Siden’ yang telah berstatus disahkan Pemerintah. Bagaimana sikap Polri?
“Kalau itu tidak ada (ancaman) apa-apa, tidak masalah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan kemarin.
Setyo menjelaskan Polri tak mempermasalahkan siapa mendukung siapa. Dia lalu menjelaskan alasan polisi mempermasalahkan aksi 2019GantiPresiden yaitu, menurutnya, seperti hendak mengganti kepala negara.
“ 2019PrabowoPresiden, 2019JokowiPresiden nggak masalah. Tapi yang jadi masalah kan yang 2019GantiPresiden. Kemaren kan mau ganti presiden, gantinya siapa gitu loh? Mau diganti raja? Atau diganti sultan, diganti siapa? Yang mimpin negara ini kan presiden, masa mau diganti,” ucap Setyo.
Masalah perizinan kegiatan, Setyo berujar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
“Sekarang sudah menggunakan PP 60 karena politik. Itu sudah harus detil lagi, siapa penanggungjawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat,” jelas Setyo.