Nasional

Polri Pecat Kompol K, Kupas Tuntas Kasus Affan Kurniawan!

Kompol Kosmas Kaju saat sedang melakukan sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), pada Rabu (3/9/2025). 

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Dalam peristiwa tersebut, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, sedangkan Bripka Rohmat (R) mengemudikan kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII.

Sidang KKEP Kompol K Ungkap Fakta Baru 

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Polri kembali membuka fakta baru terkait kasus meninggalnya ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025). 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa rekaman percakapan dari kendaraan tersebut berperang penting dalam mengungkap detail jalannya perintah dan keputusan saat peristiwa berlangsung. 

“Seluruh komunikasi dalam rantis ditelaah. Itu menjadi dasar untuk menguji siapa yang memberi instruksi, bagaimana arahan tersebut dijalankan, serta kenapa kendaraan sampai melaju ke depan hingga menimbulkan korban,” ungkap seorang anggota Kompolnas.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa Kompol K mendapati saksi karena lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab pengamanan aksi demonstrasi. 

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kosmas sebagai komandan kendaraan taktis, memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas setiap perintah dan tindakan anggotanya. 

Bripka R Jalani Sidang Etik pada Kamis

Divisi Propam Polri akan melakukan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025). Dalam kasus ini, baik Kompol K maupun Bripka R dikategorikan pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya yang duduk di kursi belakang dianggap pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat:

  • Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis)
  • Kompol Kosmas K. Gae, duduk di kursi samping sopir

Pelanggaran sedang (penumpang belakang):

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

kaylalayalia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS