Jakarta, Teritorial.Com – Telah beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal penetapan Calon Presiden nomor urut 02 yang sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai terlapor dalam kasus makar.
SPDP itu menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam surat SPDP yang ditujukan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan diterbitkan dengan nomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro per tanggal 17 Mei 2019 tersebut Prabowo dilaporkan melanggar pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 undang-undang Nomor 1/1946.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto,” demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiada mengkonfirmasi perihal penerbitan SPDP itu. Andre menegaskan status Prabowo hingga saat ini masih sebagai terlapor. Selain itu, Andre juga menegaskan bahwa ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan. “Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata Rosiade.
Meskipun demikian, Andre mengklaim pihaknya kini tengah mengkaji laporan yang ditujukkan kepada Prabowo. Tim Advokasi dan Hukum tim BPN juga akan berkonsultasi dengan pihak polisi terkait kasus tersebut.