Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

0

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat.

“Enggak ada (penerbitan perppu),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9), seperti dikutip Kompas.com

Selain itu, Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan beberapa RUU seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Permasyarakatan agar tidak disahkan oleh DPR periode ini. Langkah Jokowi merupakan tindaklanjut atas aspirasi mahasiswa yang menyerukan  penolakan atas sejumlah RUU yang belum disahkan.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya,” kata dia.

Saat dikonfirmasi perihal responsnya yang berbeda menyikapi RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya mengatakan bahwa RUU KPK merupakan inisiatif DPR, sementara RUU lainnya memang disiapkan oleh pemerintah.

“Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR memang telah mensahkan UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/9), setelah sebelumnya banyak pihak dan masyarakat yang menyuarakan penolakan mereka, karena sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan KPK.

Selain itu, proses pengesahan juga menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari unsur pimpinan KPK dan masyarakat sipil.

Share.

Comments are closed.