Nasional

Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025.

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui media sosial pada Selasa (30/12/2025). Dengan lahirnya regulasi ini, UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menjadi fondasi hukum acara pidana selama lebih dari empat dekade resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pembaruan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumen UU terbaru yang diunggah di situs JDIH Kemensetneg, perubahan ini dipicu oleh beberapa faktor krusial:

  • Adaptasi Teknologi: Menyesuaikan proses hukum dengan kemajuan teknologi informasi yang pesat.
  • Reformasi Hukum: Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
  • Perlindungan Hak: Menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan secara lebih progresif.

Sebelum diteken oleh Presiden, beleid ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen. DPR RI mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Di bawah pimpinan Ketua DPR Puan Maharani dan laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, seluruh fraksi menyatakan kesepakatan bulat untuk membawa perubahan pada hukum acara pidana Indonesia.

“Pembaruan ini bertujuan menciptakan supremasi hukum dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan zaman,” tulis pernyataan resmi Kemensetneg.

Masyarakat dan penegak hukum tidak perlu menunggu lama untuk implementasinya. UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 ini dijadwalkan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, beriringan dengan pemberlakuan KUHP (materiil) yang baru.

Saat ini, Kementerian Hukum tengah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana agar seluruh infrastruktur hukum siap digunakan sebelum tenggat waktu tersebut.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS