Presiden Prabowo Sunat Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah Hingga 50 Persen, Asosiasi Penerbangan Panik?

0

Jakarta, Teritorial.com – Bayu Sutanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan kekhawatirannya soal kebiijakan penghematan anggaran pemerintahan Presiden Prabowo.

Pengurangan perjalanan dinas pemerintah pusat dan daerah hingga 50 persen diakui akan berdampak pada penurunan penjualan tiket pesawat.

“Kalau anggaran perjalanan dinasnya dipangkas, ya tentu jumlah pax segmen pemerintah terpangkas juga,” ungkap Bayu.

Bayu juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas dari pemerintah berkontribusi sekitar 25 persen hingga 30 persen terhadap industri penerbangan dalam negeri.

Dengan adanya kebijakan penghematan belanja negara tersebut, tentu akan berdampak dan mengurangi kontribusi tersebut.

Diakui olehnya, maskapai penerbangan nasional atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya porsi terbesar yang digunakan oleh pejabat pemerintah atau Aparatul Sipil Negara (ASN) selama perjalanan dinas dengan armada pesawat.

“Porsinya dari pemerintah itu sekitar 25 persen hingga 30 persen. Mungkin Garuda Indonesia porsinya paling besar, karena adanya kebijakan memakai maskapai itu untuk perjalanan dinas pemerintah,” katanya.

Kendati demikian, Bayu masih enggan berspekulasi soal potensi kerugian yang akan diterima industri penerbangan akibat pemangkasan perjalanan dinas tersebut.

Hal ini lantaran ia belum tahu pasti besaran potongan anggaran pemerintah terhadap perjalanan dinas, khususnya untuk biaya penerbangan.

“Kami belum tahu berapa ya (kerugiannya), karena tidak tahu juga yang dipangkas itu berapa besar anggaran perjalanan dinasnya,” tutur Bayu.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan negara untuk melakukan penghematan belanja sebesar Rp306,695 triliun.

Penghematan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp256,10 triliun berasal dari belanja K/L dan sebesar Rp50,595 triliun berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025.

(*)

Share.

Comments are closed.