Presiden Jokowi Tegaskan Kebijakan Lockdown Bukan Wewenang Pemerintah Daerah

0

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegasakan bahwa konsep lockdown dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19 merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tidak bisa diterapkan oleh kepala daerah.

“Perlu saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Jokowi juga menyebut bahwa dirinya terus memberikan kebijakan secara terukur demi kepentingan masyarakat.

“Saya terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan terus memberikan perintah-perintah yang terukur agar kita bisa menghambat virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat,” tutur Presiden.

Pemerintah daerah juga harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan daerah masing-masing perihal penanganan Covid-19. Semua kepala derah perlu berkonsultasi dengan instasi terkait maupun satgas Covid-19 dalam mengambil sikap penting ketika menangani Covid-19.

“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan Covid-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat untuk mempermudah komunikasi saya minta kepala daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan satgas Covid-19,” kata Jokowi.

Selanjutnya Jokowi menjelaskan pemerintah tidak akan mengambil opsi lockdown. Pemerintah pusat lebih mengedepankan cara menjaga jarak dan mengurangi kerumunan massa karena kerumunan massa dikhawatirkan dapat membawa resiko lebih besar dalam penyebaran Covid-19.

“Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown, yang paling penting dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain,” tambah Jokowi.

Kendati demikian, upaya untuk menjaga jarak tersebut juga harus tetap menjaga pelayanan yang diberikan kementerian maupun pemerintah daerah.

“Dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan-layanan publik lainnya,” ungkap Presiden.

Untuk diketahui, sejumlah neara telah menerapkan kebijakan lockdown sebagaian maupun seluruh wilayah negaranya antara lain Italia sejak 9 Maret 2020, Denmark sejak 13 Maret 2020, Filipina sejak 12 Maret 2020, hingga Irlandia pada 12-29 Maret 2020.

Share.

Comments are closed.