Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal

0

JAKARTA, Teritorial.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan pencegahan penularan virus corona atau COVID-19, untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini dalam rangka menyambut new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan virus corona tersebut berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, hingga masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemik COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik), di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan, Selasa (26/5), seperti dikutip dari laman situs Kemenkes.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan (COVID-19) bisa terwujud,” sambung Terawan.

Berikut adalah panduan pengurus, pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

1. Pedoman bagi pengelola tempat kerja atau pengusaha pada sektor jasa dan perdagangan

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap empat jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

2. Meminimalkan kontak dengan pelanggan hingga aturan menjaga jarak

Surat edaran ini juga mengatur tentang penyediaan informasi hingga penerapan menjaga jarak, sebagaimana berikut ini:

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

Share.

Comments are closed.