TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
MK baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan ini membawa angin segar, karena MK secara resmi **melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di gedung MK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi.
Mereka meminta agar larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri juga diterapkan kepada wakil menteri.
Dengan adanya putusan ini, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berlaku juga untuk wakil menteri. Artinya, wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya.
- Komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta.
- Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Meskipun putusan ini berlaku efektif, MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar fasilitas yang diterima oleh wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional.
Namun, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.
Putusan MK ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kinerja wakil menteri dan memastikan fokus mereka sepenuhnya untuk tugas-tugas di kementerian, bukan untuk kepentingan lain.
(*)

