Jakarta, Teritorial.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Mayjen Dr Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Djoko sebelumnya menjabat Kepala Lemsaneg.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). Djoko dilantik berdasarkan Keppres No 130/P Tahun 2017.
Sejumlah pejabat negara hadir dalam upacara pelantikan ini. Mereka di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Djoko dalam sumpah jabatan yang diambil oleh Jokowi.
Keppres No 130/P Tahun 2017 itu sekaligus memberhentikan Djoko dari jabatan Kepala Lemsaneg. Djoko diberhentikan dengan hormat.
Sebagai Kepala BSSN, Djoko mendapatkan fasilitas setingkat menteri. Dia pun bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Pastikan Akan Netral
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 133/2017 yang membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab langsung ke kepala negara. Kepala BSSN Djoko Setiadi memastikan akan selalu netral.
“Kami memang berangkat dari Lembaga Sandi Negara, didirikan tahun 1946 hingga hari ini kami tidak pernah berpihak pada satu partai, kami netral betul-betul tidak diatur oleh siapapun,” kata Djoko usai dilantik.
Djoko sudah hampir 2 tahun menjabat sebagai Kepala Lemsaneg. Kini lembaga tersebut bertransformasi menjadi BSSN dengan tugas yang merambah dunia siber.
“Tujuan kami adalah mengamankan dan membantu pemerintah dalam rangka khususnya siber,” imbuh Djoko.
Djoko mengaku tak diberi arahan khusus oleh Presiden Jokowi. Usai pelantikan pun, Jokowi tak mengajaknya berbincang-bincang seperti pejabat lain yang baru dilantik.
Menghadapi tahun politik, Djoko akan fokus untuk mengkondisikan suasana sehingga demokrasi benar-benar berjalan dengan baik.
“Menggunakan teknologi, mengontrol kegiatan siber di area ini kan sangat luas,” ungkap Djoko.
Sebelumnya dalam Perpres No 53/2017, BSSN bertanggung jawab di bawah Kemenko Polhukam. Namun aturan itu direvisi dalam Perpres No 133/2017 sehingga posisinya di bawah Presiden RI atau setingkat kementerian.