Jakarta, Teritorial.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini secara resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD sampai SMA.
Prof. Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengungkapkan bahwa penggantian nama ini sudah sejalan dengan visi Kemendikdasmen.
Visi tersebut adalah memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya, Prof. Mu’ti juga menjelaskan istilah SPMB bukan sekadar nama baru, tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mendikdasmen juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk diganti menjadi PPDB.
Prof. Mu’ti kemudian juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” katanya.
Kemudian, Prof. Mu’ti juga berencana untuk bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian demi membahas soal SPMB ini.
“Insya Allah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
(*)