Said Didu Diperiksa Polisi Karena Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum

0

JAKARTA, Teritorial.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menghadapi pemeriksaan polisi atas laporan terkait kritikannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Hari ini, ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Tangerang Kota.

Praktisi hukum Dr. Krisna Murti, SH, MH, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani secara profesional oleh pihak berwenang.

“Seseorang boleh dilaporkan jika ada dugaan tindak pidana. Selanjutnya, tergantung pembuktian dalam penyelidikan. Jika ditemukan dua alat bukti, prosesnya akan meningkat ke tahap penyidikan. Publik harus membiarkan proses hukum berjalan,” ujar Krisna, Selasa (19/11).

Krisna juga menyoroti manfaat besar yang dihadirkan PSN PIK 2. Selain berdampak positif pada lingkungan, dengan rencana perluasan wilayah mangrove hingga 515,79 hektare, proyek ini juga murni dibiayai oleh swasta tanpa menggunakan APBN. Dengan investasi senilai Rp 39 triliun, proyek ini telah menciptakan ribuan lapangan kerja langsung dan tidak langsung.

“Pembangunan PIK 2 sepenuhnya dibiayai swasta. Banyak PSN serupa di Indonesia yang tidak membebani APBN,” tegasnya.

Selain aspek lingkungan dan ekonomi, proyek ini juga diharapkan mendorong sektor pariwisata melalui fasilitas seperti taman, kebun binatang, masjid besar, hotel, dan sirkuit internasional. Krisna menambahkan bahwa isu terkait ganti rugi yang tidak sesuai harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Terkait laporan ini, penasihat hukum Said Didu, Gufroni, menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk pembungkaman kritik. “Proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan membungkam kritik terhadap kebijakan PSN PIK 2,” ungkapnya.

Said Didu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penyebaran informasi yang menghasut, berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul ada laporan terhadap Said Didu,” katanya singkat.

Kritik PSN PIK 2, Pakar: Nasib Said Didu Ditentukan Penyelidikan Polisi

Proses hukum terhadap Said Didu terkait kritiknya terhadap PSN PIK 2 kini menjadi sorotan. Pakar hukum mengingatkan agar masyarakat memberi ruang bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki laporan secara objektif. Proyek senilai Rp 39 triliun ini disebut memiliki manfaat besar dan sepenuhnya dibiayai swasta.

Dikritik Said Didu, Pakar Sebut PSN PIK 2 Dibiayai Swasta, Bukan APBN

Proyek PIK 2 yang menuai kritik dari Said Didu mendapat pembelaan dari pakar. Mereka menegaskan bahwa proyek strategis ini didanai swasta tanpa menggunakan anggaran negara, serta memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan signifikan. Proses hukum terhadap Said Didu pun terus berjalan di tengah polemik ini.

Share.

Comments are closed.