Sepuluh Personel Brimob Dijatuhkan Sanksi Internal Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

0

Teritorial.com – Sepuluh personel Brimob Polri telah terbukti melakukan penyiksaan terhadap lima orang di area parkir kampung Bali kini telah dijatuhi sanksi internal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

“Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan bahwa kesepuluh orang tersebut nantinya akan melaksanakan hukuman setelah mereka kembali ke polda asalnya.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

“Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan,” ujar Dedi.

Sebelumnya Amnesty Internasional Indonesia menuntut Negara untuk membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili, seperti dikutip dari tirto.id.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, polisi telah melakukan penahanan sewenang-wenang, mengisolasi orang-orang yang dituduh tersangka, tanpa memberikan akses ke keluarga maupun pengacara.

“Mereka yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab komando, harus dituntut dengan prosedur yang sesuai standar keadilan internasional,” ujar Usman.

Share.

Comments are closed.