Siapkan Perlindungan,Ditjen AHU Siapkan Regulasi Anak Kawin Campur

0

Jakarta, Teritorial.Com – Status Kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Indro Purwoko saat membuka Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11).

“Apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda.  Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia  21 tahun,” kata Indro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, termasuk dengan anak-anak dari pelaku kawin campur. Dikatakan sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Demikian halnya dengan anak pelaku kawin campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda. Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada Menteri, akan berlaku ketentuan asing,” ujarnya.

Ia menegaskan negara mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur sebagaimana diatur dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa Indonesia menganut asas perlindungan maksimum dan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Indro menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk keadilan transisional untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara mengatakan layanan pewarganegaraan  dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum termasuk bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 th atau belum menikah) untuk memperoleh  ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 th sejak UU ini diundangkan.

Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.

‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Share.

Comments are closed.