Jakarta, Teritorial.Com – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urutnya. 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat.
Sejak 17 Februari 2018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (Baca juga: Publik Diminta Tak Kecolongan dan Jaga Pelaksanaan Pemilu 2019) Berikut tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap seperti dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id, Rabu (28/2/2018).
17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran. 1 Agustus 2017-28 Februari 2019 penyusunan peraturan KPU. 17 Agustus 2017-14 April 2019 sosialisasi. 3 September 2017-20 Februari 2018 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. 19 Februari 2018-17 April 2019 penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. 9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan penyelenggara. 17 Desember 2018-18 Maret 2019 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 17 April 2018-17 April 2019 penyusunan daftar pemilih di luar negeri.
17 Desember 2017-6 April 2018 penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil). 26 Maret 2018-21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden. 20 September 2018-16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden. 24 September-16 April 2019 logistik. 23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
22 September 2018-2 Mei 2019 laporan dan audit dana kampanye. 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang. 8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara. 18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara. 23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Juli-September 2019 peresmian keanggotaan. Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji. (SON)