Jakarta, Teritorial.Com – Masyarakat luas diminta tak langsung mentah-mentah menolak masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bambang mengatakan, DPR dan pemerintah tengah menyusun sistem hukum melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.
“Sehingga pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam UU masing-masing,” ujar Bambang beberapa saat lalu (Rabu, 6/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, RKUHP akan memuat ketentuan peralihan. Melalui ketentuan peralihan itu pula RKUHP jika kelak disahkan dan diberlakukan tidak akan mengurangi undang-undang khusus.
“Isinya menjelaskan pelaksanaan pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada tidak akan menghilangkan atau mengurangi keberlakuan UU yang sudah secara khusus mangatur tindak pidana khusus,” tegsnya.
Karena itu Bamsoet mengharapkan masyarakat menyampaikan masukan dalam rangka menyempurnakan RKUHP.
“Mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan yang positif agar dalam pembahasan RKUHP dapat terlaksana sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” tutup Bambang