Surat Keputusan Panglima TNI, Batalkan Mutasi 32 Pati

0

Jakarta, Teritorial.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI.Di penghujung menjabat sebagai Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017, didalamnya berisikan mengenai mutasi 85 jajaran perwira di tubuh TNI.

Namun belum genap 85 jajarana perwira di tubuh TNI yang dimutasi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahhanto merombak keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, dengan ini Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI. Kemudian keputusan secara langsung menanggalkan Surat Keputusan sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.

“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,” demikian isi Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tanggal 19 Desember 2017 yang diperoleh teritorial.com.

Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 32 dari 85 Pati TNI yang rencana akan dimutasi dinyatakan batal, termasuk 32 orang di antaranya Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini). Jabatan Pangkostrad diisi Mayjen TNI Sudirman yang semula menjabat Asops KSAD.

Mayjen TNI AM Putranto dimutasi dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops KSAD. Kemudian, Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya.Dankomar Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dimutasi menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar, dan Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar. (Baca juga: Panglima TNI Mutasi 85 Perwira TNI)

Keputusan Panglima TNI ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Ketua MA, para kepala staf angkatan, Kasum TNI, Irjen TNI.Sejauh ini belum ada konfirmasi lanjutan mengenai keputusan Panglima TNI tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI MS Fadhilah belum memberikan respons apapun kepada publik. (S0N)

Share.

Comments are closed.