Jakarta, Teritorial.com – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 1 ton yang dibawa kapal MV Sunrise Glory kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatn mengatakan penangkapan ini dapat dilakukan berkat sinergi lintas instansi.
“Narkoba sudah menjadi musuh negara. Alhamdulillah, tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergi dengan BNN, Polri, Bea-Cukai, serta TNI AL,” kata Eko lewat keterangan tertulis yang diterima, ditulis, Rabu (14/2/2018).
Penyerahan ini dilakukan di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Batam, Tanjung Sengkuang. Eko menyatakan pimpinan memberikan apresiasi kepada para petugas yang mengungkap kasus ini.
“Kepada seluruh prajurit di lapangan yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas, semoga diberi kekuatan dari Allah SWT, sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia,” ungkapnya.
Empat tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kapal MV Sunrise Glory berbendera Indonesia, yang ditangkap KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2) pukul 14.10 WIB di perairan Selat Philip, Batam.
Tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN RI, dan Bea-Cukai pusat/Batam lalu memeriksa nakhoda, ABK, dokumen, serta muatan kapal tersebut. Tim gabungan lalu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 41 karung beras yang disembunyikan di tumpukan beras di dalam palka bahan makanan.
Kapal tersebut sempat berganti identitas dengan ‘Sun De Man’. Awalnya, diduga kapal tersebut hendak ke Indonesia melalui perairan Banyuwangi dan Bali. Kapal tersebut lalu ditangkap beserta empat ABK warga negara Taiwan. (S0N)