Nasional

Tersangka TNI AD dalam Kasus Penculikan Kacab Bank Bertambah Jadi Tiga

TNI Angkatan Darat (AD) membenarkan total ada tiga anggota yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta (MIP).

TERITORIAL.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) mengonfirmasi bahwa tiga prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN.

Menurut Kolonel (Inf) Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), inisial ketiga tersangka tersebut adalah Serka M. Natsir (“MN”), Kopda Feri Herianto (“FH”), dan Serka Franky Yari alias Pace (“FY”).

Rekonstruksi Ungkap Peran TNI dalam Kejahatan Sadis

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan pada Senin (17/11/2025) untuk menelusuri rangkaian penculikan yang menimpa Ilham. Dari rekonstruksi itu terungkap, Ilham diculik saat berada di parkiran pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam mobil eksekusi, ia diperkosa secara fisik, ditutup mulutnya, tangan dan kaki diikat lakban, bahkan sempat berteriak keras, “Tolong! Ini penculikan!” menurut adegan ke-33 rekonstruksi.

Di tengah perjalanan, para pelaku bertemu Serka Natsir yang datang dengan Toyota Fortuner, kemudian memindahkan Ilham karena eksekutor awal menolak melanjutkan.

Akhirnya, korban dibuang dalam kondisi lemah di daerah persawahan Bekasi, tak jauh dari kota.

Dalam adegan rekonstruksi, peran Serka Franky Yari (“Pace”) digantikan oleh pemeran pengganti, karena dirinya tidak hadir langsung.

Motif Kriminal: Transfer Uang dari Rekening Dormant

Penyidik Polri menyebut motif utama kasus ini adalah pencairan uang dari rekening dormant milik nasabah bank.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi minimal tiga bulan.

Pelaku berencana memindahkan saldo dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan lebih dulu.

Peran Masing-masing Tersangka TNI

Serka M. Natsir (“MN”) berperan sebagai “penghubung”, dimana ia menjadi perantara antara otak penculikan (berinisial JP) dengan Kopda FH, serta turut menahan korban agar tidak memberontak.

Ia juga disebut mengambil alih setir Fortuner saat korban dibawa ke Bekasi.

Kopda Feri Herianto (“FH”) mendapat dana operasional senilai Rp 95 juta untuk menyusun tim penculik.

FH mencari dan merekrut eksekutor lapangan, memberi tahu lokasi Ilham kepada kelompok penculik, lalu menyerahkan korban kepada otak penculikan JP.

Untuk Serka Franky Yari (“Pace”), detail perannya belum diungkap secara penuh oleh TNI AD. Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) hanya menyatakan bahwa proses hukum sedang dijalankan dan semua tersangka “diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Tindakan Hukum dan Komitmen TNI AD

TNI AD menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dalam proses hukum.

Selain proses pidana, TNI AD kemungkinan akan menggelar sidang etik internal terhadap ketiga anggotanya.

Menurut Kadispenad Wahyu Yudhayana, persidangan prajurit akan dilakukan di pengadilan militer dan digelar secara terbuka.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS