Teritorial.com – Menjelang sidang perdana gugatan pilpres yang telah diajukan oleh tim Prabowo-Sandiaga, ratusan personel TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta menggelar ‘Apel Konsolidasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan PAM Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi’.
Sebanyak 17.000 personel Polri dan 16.000 personel TNI dikerahkan selama sidang proses persidangan. Sidang perdana agenda pendahuluan gugatan pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dilakukan pada hari Jumat (14/6).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan aparat keamanan baik Polri dan TNI sudah berjaga penuh menjelang sidang tersebut. Wiranto memastikan seluruh aparat keamanan sudah mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.
“Ya saya sampaikan bahwa aparat keamanan baik kepolisian atau TNI terus bersiaga penuh untuk menjaga berbagai kemungkinan yang mungkin dapat terjadi,” ujarnya.
Wiranto juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang menghadapi sidang perdana ini. ” masyarakat supaya tenang ya baik di ibu kota maupun di daerah-daerah yang kita anggap kritis. Saya kira aparat keamanan terus berjaga-jaga,” ucapnya.
Penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama persidangan juga akan diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menyampaikan penutupan jalan dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan lancar.
“Memang ada beberapa ruas jalan kita lakukan penutupan seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Utara, Harmoni. Itu kita lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman,” ucap Gatot
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan massa yang akan melakukan aksi di depan gedung MK. Namun, menurut Tito masih ada kemungkinan massa tetap akan datang dan melakukan aksi. Jika demikian maka nantinya kepolisian akan menempatkan mereka di lapangan IRTI Monas.
“Untuk saat ini kami melihat bahwa kemungkinan ada, tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan [lakukan aksi]di depan MK, Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain,” Ujar Tito.