Tolak Lepas Jilbab, Miftahul Jannah Atlet Judo Rela Diskualifikasi

0

Jakarta, Teritorial.Com – Perhelatan Asian Para Games 2018 langsung dihebohkan dengan kajadian yang tidak menguntungkan bagi kontingan Indonesia. Hal tersebut lantaran Miftahul Jannah atlit Judo asal Indonesia terpaksa didiskualifikasi karena ada peraturan larangan menggunakan jilbab.

“Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus melepas jilbab saat bertanding,” kata Ahmad Bahar penanggug jawab judo Asian Para Games 2018 seperti yang dikuti dari Antara.

Ahmad menjelaskan aturan ini sudah ada sejak lama. Aturan itu juga sangat jelas menyebutkan bahwa dalam judo jilbab dikhawatirkan membahayakan keselamatan atlet. Atlet yang menggunakan jilbab berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan itu bisa berakibat fatal.

“Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum muslim untuk ikut pertandingan. Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu,” ujar Ahmad Bahar.

Ahmad menegaskan aturan ini murni karena alasan keselamatan dan bukan diskriminasi atlet. “Kami menerima aturan bukan tidak boleh atlet pakai jilbab, bukan seperti itu. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab karena ada akibat yang membahayakan,” ujar Ahmad Bahar.

Menurut Miftah, kata Alamsyah yang mendampinginya, jilbab baginya adalah peneduh dan pelindung bagi kaum hawa. Jadi, ia lebih bangga terlihat hebat di mata Allah ketimbang bangga di mata dunia. “Setidaknya, saya telah mampu mengendalikan diri saya, agar hebat di mata Allah SWT,” kata Miftahul Jannah.

Atlet blind judo Indonesia didiskualifikasi dari arena Asian Para Games 2018 Jakarta, karena menolak membuka jilbabnya saat akan bertanding. Atlet itu bernama Miftahul Jannah asal Aceh Barat, Provinsi Aceh. Dia gagal berlaga di ajang empat tahunan itu dan terpaksa meninggalkan lokasi pertandingan di JIexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar, membenarkan apa yang terjadi pada Miftahul Jannah. Dan dia menyatakan mendukung sikap Miftahul Jannah yang menolak permintaan pelaksana pertandingan untuk melepas jilbabnya. “Sikap yang diambil sudah sangat tepat. Jangan hanya karena untuk mengejar prestasi lalu menghilangkan jati diri,” kata Muslizar saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat

Majelis Ulama Indoensia prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018, karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras. “Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Share.

Comments are closed.