UU DKJ Resmi Berlaku: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Sampai Terbitnya Keppres Jokowi

0

Jakarta, Teritorial.com – Sejak 25 April 2024 lalu, UU DKJ yang disahkan Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.

Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pasca disahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.

Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru dimana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Hingga kini Jokowi sendiri belum membeberkan secara pasti kapan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN setelah UU DKJ berlaku.

Namun yang jelas, nasib IKN sendiri saat ini sudah dapat dipastikan bakal menjadi ibu kota menggantikan Jakarta.

Apalagi pembangunan di IKN terus berlanjut sambil menunggu terbitnya Keppres Jokowi mengenai perubahan status Jakarta sebagai ibu kota.

Dalam pasal 64 UU DKJ disebutkan, Jakarta akan berubah status menjadi wilayah otonom setara dengan provinsi setelah IKN resmi menjadi ibu kota.

Pasal 64 UU DKJ menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

Hingga nantinya Jakarta sendiri akan diarahkan menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, berperan sebagai pusat perdagangan, layanan jasa, layanan keuangan, serta aktivitas bisnis di tingkat nasional, regional, dan global.

Selain itu Jakarta nanti juga bakal memiliki daerah aglomerasi sesuai UU DKJ yang dipimpin Dewan Aglomerasi dalam hal ini wakil presiden terpilih.

Itulah informasi mengenai UU DKJ resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN melalui Keppres Jokowi.

Share.

Comments are closed.