JAKARTA, Teritorial.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan sikap Pemerintah Indonesia dalam menyikapi masuknya kapal-kapal China ke perairan Natuna di Kepulauan Riau, yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Ma’ruf mengatakan, sikap pemerintah dalam menyikapi kasus tersebut berpegang pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan dengan tegas bahwa perairan Natuna bagian dari kedaulatan Indonesia.
Dengan demikian, kapal-kapal China tak boleh sembarangan melintas di Laut Natuna. “Saya kira menurut saya yang harus dipegang itu adalah apa yang dikemukakan oleh Presiden. Bahwa Natuna itu adalah bagian dari Indonesia secara hukum maupun secara de facto,” ujar Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Ia pun berharap kapal-kapal China yang melintas di perairan Natuna bisa keluar dari sana tanpa harus berkonflik dengan Pemerintah Indonesia. Ma’ruf Amin mengatakan, secara tegas perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
“Kita harapkan China menyadari itu. China menghormati aturan-aturan itu sehingga kita harapkan dia keluar dari wilayah ZEE tanpa harus ada konflik,” ujar Ma’ruf di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Ia menambahkan, saat ini kapal-kapal China itu belum memasuki wilayah teritorial, namun sebatas wilayah ZEE.
Akan tetapi, tetap saja kapal-kapal China itu harus mematuhi peraturan hukum internasional saat melintas di ZEE Indonesia.
Ma’ruf Amin mengatakan, kapal-kapal China yang melintas di perairan Natuna tetap harus memperoleh izin dari otoritas Indonesia.
“Secara yuridis itu adalah bagian Indonesia maka pernyataan (Presiden Joko Widodo) yang mengatakan kita akan bela kedaulatan itu saya kira menjadi pegangan,” kata Ma’ruf lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar maraknya kapal asing di perairan Natuna, Kepulauan Riau tidak dibesar-besarkan.
Meski begitu, masuknya kapal ikan asing ke perairan Natuna dinilai menjadi peringatan bagi Indonesia untuk lebih memperketat pertahanan serta pengawasan. “Sebenarnya enggak usah dibesar-besarin, lah.
Soal kehadiran kapal itu (di Natuna), sebenarnya kita juga kekurangan kemampuan kapal untuk melakukan patroli di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif),” ujar Luhut di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menjelaskan, ZEE Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Oleh karenanya, Retno meminta China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982.
“Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982,” kata Retno.