Jakarta, Teritorial.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib satu bulan penuh yang dilakukan oleh seluruh Muslim yang tanpa uzur, setiap satu tahun sekali.
Bagi seorang Muslim yang tak bisa menjalaninya maka harus membayarnya dengan menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadhan.
Dalam ketentuannya, ada Muslim yang cukup membayar utang puasanya dengan puasa qadha namun ada juga yang harus dibarengi dengan membayar fidyah.
Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:
يَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir. Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.
Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.
Bagi Anda yang ingin membayar utang puasa atau melakukan qadha puasa, berikut ketentuan cara membayar puasa bagi setiap golongan.
Orang Tua yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Lemah
Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga membuatnya tak dapat menjalankan puasa ramadhan, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya.
Sebagai informasi, 1 mud itu senilai dengan 6/7 ons.
Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Sakit
Bagi yang tidak puasa ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara membayar puasanya.
Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).
Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar utang (qadha) puasa ramadhannya di lain hari.
Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil
Sebagaimana ketentuan membayar utang (qadha) puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.
Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib membayar (qadha) puasa ramadhannya.
Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Menyusui
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Musafir
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.
Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.
Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.
Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.
Niat Puasa Qadha (Ganti Puasa Ramadhan)
Niat membayar utang atau ganti atau qadha puasa ramadhan harus diinapkan, karena hukum puasa tersebut adalah wajib.
Berikut ini bacaan niat puasa qadha atau bayar utang atau ganti puasa ramadhan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: aku berniat untuk mengqadha puasa ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.
Itulah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa ramadhan yang dilansir oleh Teritorial.com dari tulisan Atiatul Maula, seorang santri Nahdlatul Ulama (NU).
Semoga artikel ini bermanfaat, disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, para ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.