Cegah Judi Online, PWNU Jakarta Imbau Orang Tua Cek Alat Media Digital pada Anak

0

Jakarta, Teritorial.com – Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H Muhamad Bahaudin mengatakan salah satu peran guru dalam memberantas judi online, di antaranya, melakukan kerja sama dengan orang tua peserta didik. Menurutnya, Guru dapat memberikan perintah kepada orang tua untuk melakukan pengecekan alat media digital seperti handphone peserta didik secara berkala. Hal itu, untuk memastikan bahwa peserta didik tidak terlibat judi online.

Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Sosialisasi Kajian Peran Strategis Guru NU dalam Mencegah Judi Online di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jakarta di kantor PWNU Jakarta Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

“Pertama, memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Kedua, menciptakan lingkungan sekolah yang positif dan mendukung. Ketiga, mendeteksi tanda-tanda siswa yang terlibat judi online. Keempat, bekerja sama dengan orang tua dan pihak sekolah untuk pengecekan handphone murid,” jelas Gus Baha, sapaan akrabnya.

Gus Baha menjelaskan judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan penurunan kesehatan mental. Dalam konteks ini, menurutnya, guru memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai risiko dan dampak judi online.

“Melalui pendekatan yang informatif dan preventif, guru dapat membantu siswa mengenali bahaya tersebut, meningkatkan kesadaran mereka, dan mengembangkan keterampilan murid,” ujar Gus Baha.

Selain itu, lanjut Gus Baha, guru juga dapat menciptakan lingkungan yang mendukung, diskusi terbuka, dan memberikan dukungan bagi siswa yang mungkin terpengaruh oleh judi online. Guru juga perlu memantau dan mengawasi peserta didik terutama yang mengalami berbagai perubahan tidak wajar yang mengarah pada tindakan negatif.

Hal itu, menurut Gus Baha, bisa mengindikasikan peserta didik terlibat judi online atau mengalami dampak negatif dari media sosial lainnya.

“Barangkali terdapat peserta didik dengan pengeluaran uang yang tidak wajar, penurunan prestasi akademik, kelelahan fisik dan mental perlu dilakukan investigasi. Itu bisa jadi murid terlibat judi online,” ungkap Gus Baha.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono yang juga pemateri pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa peserta didik yang sudah terlanjur ketergantungan pada judi online, maka cara penyembuhannya diperlukan tindakan ekstra hati-hati.

Demikian juga, kata Aris, diperlukan keahlian khusus seperti ahli psikologi untuk menangani pelaku kecanduan judi online.

“Cara pertama untuk menyembuhkan pelaku judi online, jangan diceramahi, maka jatuhnya nanti akan balas dendam. Tapi kita harus tepat dalam melakukan tindakan dan melihat situasi. Panggil ahli psikologi untuk menangani pelaku kecanduan judi online,” kata Aris.

Share.

Comments are closed.