Hukum Sholat Saat Dilanda Bencana Gempa

0

Jakarta, Teritorial.Com – Dibalik kesidahan dan duka yang menimpa saudara/i di Lombok dan Bali, beredar video menegangkan saat detik-detik terjadinya gempa yang maha dashyat tersebut. Dari sekian banyak video yang diunggah, ada satu video yang memperlihatkan keteguhan seorang imam masjid yang tetap memimpin salat berjemaah walaupun gempa sedang mengguncang.

Video itu disebut diambil dari rekaman CCTV yang dipasang di bagian depan imam salat. Video tersebut diambil dari Musala Asy Syuhada, Denpasar, Bali. Rekaman video itu memperlihatkan seorang imam yang mengenakan gamis serta kopiah berwarna putih sedang memimpin salat berjemaah. Saat gempa terjadi, imam tengah membaca surat Al Fatihah. Beberapa makmum yang panik karena gempa terlihat berjalan meninggalkan saf salatnya.

Beberapa makmum yang berada di belakang kemudian melangkah maju untuk mengisi saf-saf yang kosong. Untuk menopang tubuhnya agar tidak jatuh akibat gempa, sang imam berpegangan pada tembok di sebelah kirinya. Terlepas dari itu, muncul sebuah pertanyaan, apabila sedang salat terjadi gempa besar, sebaiknya membatalkan atau tetap meneruskan salat?

Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fikih Indonesia menjelaskan, pada dasarnya seseorang tidak boleh membatalkan salat seenaknya, kecuali ada hal yang darurat.  Hal darurat tersebut salah satunya adalah gempa bumi besar yang berpotensi merusak bangunan masjid dan menimpa saat sedang salat.

Maka, dalam kondisi seperti itu, bukan hanya boleh membatalkan, tapi justru wajib membatalkan salat. “Sebab bila kita teruskan salat tapi sangat berisiko ketimpa bangunan yang roboh akibat gempa itu, itu sama saja dengan menceburkan diri dalam kebinasaan. Dan hukumnya haram karena Allah SWT melarangnya dalam Al-Quran,” kata Ustaz Ahmad.

Ayat yang dirujuk oleh Ustaz Ahmad adalah Surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya. “Jangan kamu campakkan dirimu ke dalam kebinasaan”. Bahkan, menurut Ustaz Ahmad, jika sampai meninggal tertimpa bangunan, bisa dikategorikan dengan sengaja membunuh diri sendiri. Sedangkan bunuh diri merupakan hal yang dilarang dalam Al-Quran.

Ustaz Ahmad meriwayatkan kisah Umar bin Al-Khattab RA ketika mengurungkan niatnya untuk meneruskan perjalanan ke Syam karena mendengar wabah mematikan.  “(Umar) Dikritik orang, kenapa khalifah tidak bertawakal saja kepada Allah? Bukankah ajal nyawa itu kan sudah ada yang ngatur yaitu Allah SWT. Kenapa lari dari ketentuan Allah?” kata Ustaz Ahmad.

“Maka Umar pun menjawab bahwa beliau meninggalkan qadarullah menuju qadarullah yang lain. Para ulama sejak awal sudah menyusun kaidah Fiqiyah yang terbangun dari hadis Nabawi: Segala kemudaratan itu harus dihalau atau dihindari,” tutup Ustaz Ahmad.

Share.

Comments are closed.