Jamaah Umrah Lewat Batas Waktu Denda 50ribu Riyal dan Penjara

0

Riyadh, Teritorial.Com – Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan kebijakan untuk jamaah umrah yang melampaui batas waktu tinggalnya di Arab Saudi. Mereka akan dihukum denda 50 ribu riyal Saudi dan penjara enam bulan jika melanggar.

Sesuai dengan pejabat Departemen Agama dan Kerukunan Antaragama, Direktorat Jenderal Paspor Saudi telah memberikan peringatan kepada para peziarah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka.

Setiap peziarah yang tidak membayar denda dalam jumlah yang ditentukan akan menghadapi hukuman penjara tambahan. Divisi paspor Saudi lebih lanjut menambahkan bahwa orang-orang yang tiba di kerajaan pada visa umrah tidak akan diizinkan untuk bepergian ke luar Kota Suci Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Kebijakan ini juga memperingatkan warga dan penduduk yang menyediakan transportasi, pekerjaan, atau tempat tinggal bagi mereka dengan visa umrah yang sudah kedaluwarsa. Mereka akan menerima hukuman juga.

Saat berbicara dengan surat kabar lokal, dilansir Research Snipper, Kamis (28/6), seorang pejabat Pakistan yang menangani masalah itu mengatakan bahwa langkah ini telah disesuaikan menyusul hilangnya beberapa peziarah umrah. Mereka juga tidak kembali ke tanah air mereka dalam waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan bahwa beberapa calon peziarah mulai mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan yang mencurigakan di Riyadh. Sementara itu, Kementerian juga mengirim peringatan kepada penyelenggara tur atau operator swasta.

Kementerian telah menginstruksikan mereka tetap waspada saat mengirim orang untuk melakukan ritual keagamaan umrah. Operator atau penyelenggara tur juga bisa kena sanksi jika gagal memulangkan jamaahnya.

Kementerian menyatakan bahwa operator tur akan bertanggung jawab untuk setiap orang yang hilang saat berziarah. Sanksi bisa berupa pembatalan lisensi di samping tindakan indisipliner yang ketat. (SON)

Share.

Comments are closed.