Jakarta, Teritorial.Com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penghargaan berturut-turut yang diraih Kementerian Sosial dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menpan/RB serta Ombudsman kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPDBS) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial diharapkan akan semakin memacu kinerja terbaik dan lebih meningkatkan akuntabilitas publik.
“Menghadapi pelaksanaan Tahun Anggaran 2018 saya mengajak seluruh ASN (Aparat Sipil Negara, red) di lingkungan Kemensos untuk membangun komitmen dengan bersama membaca Pakta Integritas. Bahwa prestasi yang diraih harus menjadi bagian penguatan komitmen seluruh ASN Kementerian Sosial. Saya berharap hal ini semakin menyemangati kita untuk meningkatkan layanan publik lebih baik, meningkatkan integritas menuju birokrasi bersih, displin, bersinergi serta bermartabat ,” katanya kepada media usai membuka Workshop Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar Kementerian Sosial RI di Jakarta, di tulis Kamis (28/12).
Seperti diketahui pada akhir tahun ini, Kemensos meraih beberapa penghargaan, antara lain berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Kompetensi Penyelenggara Layanan Publik, Direktorat PPSDBS mendapatkan nilai yang sangat baik dari Ombudsman yakni 91,5.
Hal ini menempatkan direktorat PSDBS – Kemensos kategori Zona Hijau dalam hal pelayanan publik untuk pengumpulan undian berhadiah. Apresiasi lain , adalah Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya minta seluruh ASN terus berbenah dan terus meningkatkan akuntabilitas kita. Terlebih pada tahun 2018 Kementerian Sosial mendapat anggaran yang sangat signifikan yakni Rp43,9 triliun. Maka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja Kemensos menjadi sangat penting. Itu dapat kita raih bila akuntabilitas dan transparansi publik terjaga dengan baik,” paparnya serius.
Tiga Pertahanan Tangani Korupsi
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dr Ardan Adiperdana mengatakan ada tiga _Line of Defense_ (lini pertahanan) dalam mengantisipasi korupsi, yakni Lini Pertama: Manajemen, Lini Kedua: Satgas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan Lini Ketiga: APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Pada Lini Pertama, yang dimaksud Manajemen adalah Pimpinan Unit Kerja harus dapat memastikan tidak terjadi _fraud risk_ dan menyiapkan solusinya bila hal ini terjadi. Pada Lini Satgas SPIP merupakan monitoring dan asessmen apakah kedua line of defense lainnya telah berjalan dengan baik. Dan APIP yang merupakan pengawas internal pemerintah bertugas melakukan audit internal,” paparnya dalam sesi workshop.
Sehingga, lanjutnya, apabila salah satu Line of Defense tidak berjalan dengan baik dalam sebuah institusi, maka sistem yang ada dalam institusi tersebut dianggap gagal.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Mensos juga memberikan ucapan selamat kepada Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung dan Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Kedua institusi ini ditetapkan sebagai Satuan Kerja (satker) di lingkungan Kementerian Sosial yang memenuhi kualifikasi sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Apresiasi atas dua prestasi ini diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan plakat yang diserahkan Mensos kepada Ketua STKS Bandung dan Kepala BBRSBD Surakarta.
Workshop Gerakan Saber Pungli diikuti Para Pejabat Eselon I, II, III, dan IV serta Pejabat Fungsional pada Kantor Pusat, Kepala UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Wilayah Jabodetabek, STKS Bandung dan Babes Diklat Kessos 6 (enam) Wilayah Regional, serta Perwakilan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI), seluruhnya berjumlah 300 orang peserta.
“Sosialisasi mengenai sapu bersih pungutan liar dalam layanan publik di Kementerian Sosial serta komitmen transparansi dan akuntabilitas harus terus digencarkan, harus terus diingatkan agar menjadi kehati-hatian dan kewaspadaan bersama,” kata Khofifah.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres 87 tahun 2016. Untuk menindaklanjutinya, Kemensos telah menerbitkan kepmensos nomor 78 tahun 2017 tentang Unit Saber Pungli.
Unit ini terdiri atas 4 pokja, yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisia. Diharapkan workshop yang menghadirkan narasumber dari BPKP, KPK, Bappenas, Satgas Saber Pungli dan Ombudsman yang diikuti eselon 4 sampai eselon 1 ini akan menjadi penguatan komitmen ASN diingkungan Kemensos menjelang pelaksanaan Tahun Anggaran 2018.